MOU PENGADILAN AGAMA BREBES
DENGAN PENGADILAN NEGERI BREBES

Jum’at, 05 Januari 2024 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Brebes , acara MoU biaya panjar dan radius pemanggilan di wilayah hukum Brebes antara Pengadilan Negeri Brebes & Pengadilan Agama Brebes dilaksanakan.
Penandatangan MoU ini langsung oleh Ketua PA Brebes (Drs. H. Udin Najmudin,S.H.,M.H.) didampingi oleh Wakil, Panitera, Sekretaris, dan Sejumlah hakim dan Ketua PN Brebes (Dr. DEDY MUCHTI NUGROHO, S.H., M.Hum) beserta seluruh jajarannya.



Biaya Panjar perkara ini setiap tahunnya di perbarui menyesuaikan keadaan sosial dan ekonomi sebuah wilayah dalam lingkup satker tersebut. Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Manna termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut. Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya perkara dalam hal:
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan;
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding;
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi;
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK);
- Tarif Biaya Sita;
- Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan;
- Tarif Biaya Eksekusi.
Bahwa Surat Keputusan bersama ini dibentuk berdasarkan Peraturan Ketua MA RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata dan Pengelolaannya pada MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Hal tersebut tidak lain dalam rangka mewujudkan visi dan misi mahkamah agung, yaitu mewujudkan peradilan yg Agung (Tim_red)