PELAKSANAAN DESCENTE PADA PERKARA POLIGAMI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA BREBES

BREBES – Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atau descente pada perkara poligami dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Brebes yang diketuai oleh YM Bapak Hakim Drs. Arif Mustaqim, M.H. beserta anggotanya yang bertempat di Desa Kemurang Kulon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.


Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia, Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
#PABREBESBISA
#BERINOVASI #INTEGRITAS #SIMPATIK #AKUNTABEL