Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Agama Brebes Berjalan Lancar

pa-brebes.go.id|11-02-2025

 

 

Berita Pelaksanaan Peletakan Sita Jaminan pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, di Desa Cikandang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.

Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Peletakan Sita Jaminan ini dilakukan agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir) dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain

Peletakan sita jaminan adalah tindakan penyitaan barang milik tergugat yang dilakukan atas perintah hakim atau ketua majelis. Sita jaminan dilakukan untuk menjamin pelaksanaan putusan perdata.

Prosedur peletakan sita jaminan

1. Hakim atau ketua majelis memerintahkan sita jaminan
2. Hakim atau ketua majelis membuat surat penetapan
3. Panitera Pengadilan Agama atau Juru Sita melaksanakan penyitaan
4. Penyitaan dilakukan dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi
5. Penyitaan dilaksanakan di lokasi objek yang disita
 
 
Jenis sita jaminan

– Sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir beslag)
– Sita jaminan terhadap barang milik penggungar (revindicatoir beslag)
Pengangkatan sita jaminan
– Sita jaminan harus diangkat apabila tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara
– Sita jaminan harus diangkat apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima
 
 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *