Prosedur dan Mekanisme Pengadaan Barang serta Jasa di Pengadilan Agama Brebes

 

Prosedur Pengadaan

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada :

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (klik di sini)

2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (klik di sini)

3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (klik di sini)

Untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat dilihat pada Website LPSE Mahkamah Agung (Klik disini)

 

Mekanisme Pengadaan

A. PENDAHULUAN
  Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
   
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
  Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3. Lampiran I – Perencanaan
4. Lampiran II – Barang
5. Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
6. Lampiran IV A – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7. Lampiran IV B – Jasa Konsultansi (Perorangan)
8. Lampiran V – Jasa Lainnya
9. Lampiran VI – Swakelola
   
C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
  Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *