Digitalisasi Pengelolaan Berkas Perkara
PENGADILAN AGAMA BRREBES
Digitalisasi

Digitalisasi informasi adalah proses mengubah berbagai informasi, kabar, atau berita dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk diproduksi, disimpan, dikelola, dan didistribusikan.
Pelayanan pengadilan telah dirintis sejak dikeluarkannya cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035. Dengan adanya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 ini, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaruan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga-lembaga lainnya.
Pengadilan Agama Brebes mengambil langkah signifikan dengan melakukan digitalisi pengelolaan perkara melalui QR Code Arsip Intern Pengadilan Agama Brebes dan Buku Kendali Digital Peminjaman Berkas Perkara. Kedua produk ini di-launching pada Jum’at, 26 September 2025
di ruang sidang utama Pengadilan Agama Brebes.
QR Code Arsip Intern Pengadilan Agama Brebes dapat diakses pihak internal Pengadilan Agama Brebes untuk mengakses berkas perkara meskipun berada di luar lingkungan Pengadilan Agama Brebes.
Sedangkan Buku Kendali Digital Peminjaman Berkas Perkara dapat memberikan kemudahan bagi pengguna maupun petugas arsip dalam melakukan monitoring dan dapatmeningkatkan transparansi alur peminjaman, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kehilangan berkas perkara.(ian) https://pa-brebes.go.id.