Tingkatkan Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin, PA Brebes Gandeng RBH AFTA
untuk Posbakum TA 2026

BREBES – Rabu 31 Desember 2025 Pengadilan Agama (PA) Brebes Kelas IA secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Bantuan Hukum (RBH) AFTA untuk penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Brebes, pelaksanaan kerjasama ini akan di mulai pada awal Januari 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Brebes Dr.Drs.H,Eko Budiono,S.H.M.H, jajaran pimpinan, serta Direktur RBH AFTA Muhammad Saka Hurip,S.H.,M.H. beserta tim advokatnya. Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen kedua belah pihak dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Brebes.
Fokus Utama Kerja Sama
Kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial dalam pelayanan hukum di lingkungan peradilan, antara lain:
- Pemberian Informasi Hukum: Membantu pemohon memahami prosedur berperkara.
- Pembuatan Dokumen Hukum: Bantuan penyusunan gugatan dan permohonan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi.
- Konsultasi Gratis: Layanan konsultasi hukum terkait perkara perdata Islam tanpa dipungut biaya.
- Layanan Ramah Difabel: Komitmen untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya, Ketua PA Brebes menyampaikan bahwa pemilihan RBH AFTA telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan regulasi pengadaan jasa bantuan hukum di lingkungan peradilan.”Kami berharap dengan kembalinya RBH AFTA mengelola Posbakum di tahun 2026 ini, kualitas pelayanan informasi dan administrasi perkara bagi masyarakat marginal semakin meningkat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur RBH AFTA menyatakan kesiapannya untuk menempatkan staf dan advokat yang kompeten guna menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan PA Brebes.
Melalui kerja sama ini, diharapkan angka masyarakat yang terhambat masalah hukum karena kendala biaya dan pengetahuan dapat ditekan. Posbakum TA 2026 ini akan mulai beroperasi secara efektif mengikuti kalender kerja Pengadilan Agama Brebes, dengan jam layanan yang disesuaikan dengan jam kerja kantor.