MAHLIGAI RUMAH TANGGA KEMBALI TERJALIN MELALUI MEDIASI
Pengadilan Agama Brebes termasuk salah satu Pengadilan yang cukup tinggi tingkat penerimaan perkaranya, sampai dengan awal bulan Agustus ini perkara yang telah diterima oleh Pengadilan Agama Brebes sebanyak 3277 perkara diluar perkara permohonan atau volunteer;
Sebagaian besar perkara yang masuk adalah perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dan dari perkara perceraian tersebut penyebab yang paling banyak terjadi adalah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran sebab kekurangan ekonomi;
Namun demikian dari perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Brebes tidak semuanya berakhir dengan perceraian, banyak juga perkara yang telah diajukan ternyata berakhir dengan damai setelah didamaikan oleh Majelis Hakim, namun juga banyak yang terjadi perdamaian setelah dilakukan upaya mediasi;

Salah satu perkara yang berakhir dengan damai setelah dilakukan mediasi adalah perkara nomor 2972/Pdt.G/2021/PA.Bbs. yang bersidang pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 yakni perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran. Keduanya masuk ruang mediasi dengan wajah saling membenci, dan berlanjut sampai nyaris terjadi pertengkaran di ruang mediasi;
Drs.H. Arif Mustaqim MH. Berusaha untuk mendinginkan suasana akhirnya keduanya sepakat untuk saling bergantian dalam menyampaikan masalahnya. Dan setelah keduanya menyampaikan argumennya masing-masing mediator berusaha untuk mengambil hati keduanya dan Alhamdulillah salah satunya sudah mulai meneteskan air matanya;
Mediator berusaha memberikan masukan kepada keduanya agar berfikir ulang apabila terjadi perceraian apalagi keduanya sudah dikaruniai dua orang anak, akhirnya keduanya saling berpelukan dan saling minta maaf sementara air mata keduanya ternyata sulit untuk dibendung;
Perkara berakhir dengan damai dan keduanya sepakat untuk mencabut perkaranya pada hari itu juga.
Untuk memberikan keberkahan atas perdamaian Pemohon dan Termohon mediator membacakan doa yang diamini oleh keduanya dengan harapan keduanya dapat mengarungi rumah tangga di hari-hari yang akan datang menjadi keluarga yang sakinah;
Semoga di masa yang akan datang banyak perkara yang bias berakhir di tangan mediator dengan berhasilnya melakukan perdamaian; (arief)