Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
[button color href=”http://pa-brebes.go.id/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-dan-biaya-perkara-9″]Selengkapnya[/button]