Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat

di Pengadilan Agama Brebes

 

Sebagai tidak lanjut dari Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/2775/HM.01.1/VII/2021 Tanggal 02 Juni 2021 Perihal Pelaksanaan Intruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka Pengadilan Agama Brebes memberlakukan PPKM Darurat  dengan komposisi 50 % Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO) mulai terhitung dari tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan 19 Juli 2021, begitu uga dengan kegiatan pelayanan atau kegiatan lain yang melibatkan banyak orang untuk sementara ditiadakan sampai ada pemberitahuan berikutnya:

Berikut ini Surat dan Lampiran Selengkapnya DOWNLOAD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *