SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI

DI PENGADILAN AGAMA BREBES

 

pa-brebes.go.id|24-01-2022

 

Senin 24 Januari 2022, betempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Brebes, rapat tentang sosialisasi pengendalian gratifikasi diikuti sejumlah Hakim, Pegawai dan karyawan/i Pengadilan Agama Brebes. Disampaikan oleh Waka PA Brebes (Drs. Malem Puteh, S.H.,M.H.) sebagai Ketua Tim Zona Integritas PA Brebes menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Gratifikasi merupakan suatu hal baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Brebes, apabila diminta untuk memberikan atau menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, hendaknya melakukan penolakan terhadap permintaan/pemberian tersebut dengan memberikan penjelasan terkait kebijakan dan aturan gratifikasi.

Tim pengendali gratifikasi agar secara terus-menerus melakukan pengecekan terkait adanya laporan gratifikasi baik yang dilakukan secara konvensional maupun yang melalui teknologi informasi.

Dasar Penanganan Gratifikasi dilingkungan peradilan berpedoman pada :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01B tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *