Jenis Jasa Hukum yang Dilayani Pos Bantuan Hukum

Pengadilan  Agama Brebes Kelas I. A

1.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

 

2.

Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

 

3.

Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

 
     
     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *