PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

PADA PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS I. A

 

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah :

Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *