Rapat Kooordinasi dan Sosialiasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023

Dengan Kantor Pos Cabang Brebes

 

pa-brebes.go.id|10-07-23

Senin 10 Juli 2023 pukul 14:00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Brebes, Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rapat Kooordinasi dan Sosialiasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Dengan Kantor Pos Cabang Brebes, dihadiri oleh pejabat PA Brebes dan perwakilan dari Kantor Pos Cab. Brebes.

Dalam hal ini terkait dengan mekanisme ketentuan panggilan/pemberitahuan surat tercatat sebagaimana Perma 7 Tahun 2022 bahwa “mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Hal ini sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg.” dengan menggunakan panggilan surat tercatat, maka proses pemanggilan bisa dilakukan  secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir, sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah. Selain itu,  pembaruan  sistem pemanggilan dengan sistem surat tercatat, memungkinkan penggugat yang telah mendaftarkan perkara melalui sistem e-court dapat berlanjut ke persidangan elektronik tanpa harus “memaksa’ tergugat memiliki domisili elektronik. Persidangan pun dapat dilakukan secara bauran antara elektronik dan manual.

Dijelaskan oleh Narasumber POS Indonesia cabang Brebes termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

Pengertian

  1. Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
  2. Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Mekanisme Penyampaian

  1. Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
  2. Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
  3. Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara

  1. Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan  b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa

  1. Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
  2. Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Panggilan Umum

  1. Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia

  1. Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan

  1. Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Isi Berita Acara Pemanggilan/Pemberitahuan

  1. Bahwa dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:

NO

KONDISI

ISI BERITA ACARA

1

Diterima Langsung

“telah diterima langsung oleh pihak penerima”

2

para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani

“penerima tidak bersedia menerima atau tidak bersedia menandatangani”

3

dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak

“telah diterima oleh ….. (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di  apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima”

4

dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;

“telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali’

5

“dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan”

“alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan … . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … .(nama kelurahan/ desa terkait’

6

Dalam hal pihak tidak tinggal di alamat tersebut

“pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesai keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait’

7

dalam hal para pihak telah meninggal dunia.

“pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan … .(nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ desa terkait’

Harus Disertai Bukti Penerimaan

13. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *