MONITORING DAN EVALUASI
IMPLEMENTASI GUGATAN MANDIRI DAN E-COURT
PENGADILAN AGAMA BREBES
Pa-brebes.go.id|16-07-24

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Brebes Rapat Monev Gugatan Mandiri dan e-court pada Pengadilan Agama Brebes dilaksanakan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Waka PA Brebes (Hj. SITI FADIAH, S.Ag., M.H.) didampingi oleh Panitera PA Brebes ( Drs. H. Jamali) serta dihadiri oleh Panitera Muda, Kasubag Umum, Kasubag TI dan Pelaporan serta perwakilan dari POSBAKUM PA Brebes.

Acara dimulai tepat pukul 08:30 WIB. dalam pemaparannya beliau Waka PA Brebes menghimbau untuk lebih meningkatkan pengguganaan/ pemanfaatan Aplikasi Gugatan Mandiri dari Badilag dapat membantu pihak untuk membuat gugatan/permohonan secara mandiri. Petugas juga menunjukkan langsung kepada pihak tahapan penggunaan aplikasi melalui komputer gugatan mandiri yang tersedia di PTSP.
Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat gugatan secara mandiri dengan mudah, cepat dan biaya ringan. Penggunaan aplikasi gugatan mandiri tertuang dalam SK Dirjen Badilag RI No. 1322/DjA/HM.01//4/2020 Tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri.

Aplikasi Gugatan Mandiri juga dapat di akses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan/gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat di buka melalui tautan atau url http://gugatanmandiri.badilag.net.