SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

KEPADA ADVOKAT/ PENGACARA DI PENGADILAN AGAMA BREBES

pa-brebes.go.id| 31-07-24


Bertempat di surang sidang utama PA Brebes , Rabu 31 Juli 2024. Panitera PA Brebes ( Drs. H. Jamali) didampingi Panitera Muda Hukum PA Brebes ( A. Hudan Sulistyawan, S.H.) dan dihadiri sejumlah Panitera, Jurusita PA Brebes serta tamu undangan yang terdiri dari Advokat/ Pengacara Konsultan Hukum .

Beliau Panitera PA Brebes memberikan sosialisasi tentang implementasi daripada Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Eektronik. Disampaikan bahwa Sistem Informasi Pengadilan yang disingkat SIP dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 berbeda. Beberapa perubahan sistem persidangan elektronik dalam PERMA 7 Tahun 2022 adalah Persidangan  Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat, Perluasan Jenis Perkara, Perluasan Konsep Domisili Elektronik, Perluasan Pengguna Layanan, Mengakomodir perkara prodeo, Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP, dan Persidangan Elektronik.

Adapun tujuan sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan memahami, selain itu dapat menambah pengetahuan untuk mendukung kinerja aparatur pengadilan dalam rangka mencapai peradilan modern yg berbasis IT yang dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. (tim_red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *