2. Pengambilan Salinan Putusan/Salinan Penetapan

– KTP Asli
– Bukti Instrumen Nomor Perkara
– Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penyerahan turunan/ salinan putusan/penetapan  Rp 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
– Diambil oleh pihak yang bersangkutan/Kuasa Hukum yang bersangkutan
– Bagi Kuasa Hukum khusus pengambilan produk hukum,  maka wajib melampirkan bukti Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada loket pendaftaran PA Brebes dan sudah ditandatangani oleh  Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, serta diketahui oleh Kepala Desa setempat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *