PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)

BERUPA BARANG PERSEDIAAN DIPA DIRJEN BADILAG

BLANGKO AKTA CERAI

PADA PENGADILAN AGAMA BREBES

Jum`at , 19 September 2025, Pukul 09:00 WIB. Bertempat dihalaman Depan gedung Pengadilan Agama Brebes, Acara Pemusnahan Persediaaan BMN dilaksanakan dengan cara dibakar, Acara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Pengandilan Agama Nomor 14463/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 1614/KPTA.W11-A/PL1.2.3/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 tentang Panitia Tim Inventarisasi, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Persediaan Blanko Akta Cerai pada Satuan Kerja dibawah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Sepagai Ketua Tim Pengapusan Mulyatun, S.H. (Sekretaris PA Brebes) , Moch Kustanto, S.H../ Sekretaris (Panitera Muda Gugatan), Sukronaim, S.H./ Anggota (Kasubbag Umum dan Keuangan, M. Nashir Al Muqsith, S.T.,M.H./ Anggota (kepala Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan), Derry Pradipta, S.T./ Anggota (Kasub bag Kepegawaian , Organisasi dan Tata Laksana).

Dalam acara pemusnahan barang BMN tersebut diantarnya berupa barang persediaan DIPA Dirjen Badilag dengan cara dibakar yaitu Balngko Akta Cerai Tahun 2025 berjumlah 69 Bundel senilai Rp.16.696.620 Barang Tersebut belum terpakai.

Acara tersebut juga disaksikan oleh KPA Brebes (Dr. Drs. Eko Budiono, S.H.,M.H.) Waka PA Brebes (Hj. Siti Fadiah, S.Ag.,M.H.) dan sebagai saksi dari Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Brebes oleh Drs. H. Jamali (Panitera PA Brebes) Erna Ngamilatus Sholihah, S.H. dan Navira Nur Hannisa, A.Md.Ak. (tim_red)a

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *