PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas: Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan penjelasan untuk memperlancar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: 

Dokumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *