MONITORING DAN EVALUASI

IMPLEMENTASI GUGATAN MANDIRI DAN E-COURT

PENGADILAN AGAMA BREBES

 

Pa-brebes.go.id|16-07-24

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Brebes Rapat Monev Gugatan Mandiri dan e-court pada Pengadilan Agama Brebes dilaksanakan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Waka PA Brebes (Hj. SITI FADIAH, S.Ag., M.H.) didampingi oleh Panitera PA Brebes ( Drs. H. Jamali) serta dihadiri oleh Panitera Muda, Kasubag Umum, Kasubag TI dan Pelaporan serta perwakilan dari POSBAKUM PA Brebes.

Acara dimulai tepat pukul 08:30 WIB. dalam pemaparannya beliau Waka PA Brebes menghimbau untuk lebih meningkatkan pengguganaan/ pemanfaatan Aplikasi Gugatan Mandiri dari Badilag dapat membantu pihak untuk membuat gugatan/permohonan secara mandiri. Petugas juga menunjukkan langsung kepada pihak tahapan penggunaan aplikasi melalui komputer gugatan mandiri yang tersedia di PTSP.

Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat gugatan secara mandiri dengan mudah, cepat dan biaya ringan. Penggunaan aplikasi gugatan mandiri tertuang dalam SK Dirjen Badilag RI No. 1322/DjA/HM.01//4/2020 Tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri.

Aplikasi Gugatan Mandiri juga dapat di akses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan/gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat di buka melalui tautan atau url http://gugatanmandiri.badilag.net.

Namun terkait hal tersebut juga ada sedikit hambatan yakni sering tidak stabilnya jaringan internet yang akibatnya setelah input semua data ke aplikasi tersebut ternyata tidak tersimpan, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan menginput ulang data dari awal lagi dan segera memperbaiki jaringan internet kantor kita.

Terkait dengan Aplikasi e-court itu sendiri ada beberapa masalah yang mana ada beberapa Data/ dokumen yang diuplode keaplikasi e-court baik dari perorangan maupun advokat. Data tersebut tidak sesuai ataupun kurang pas, meliputi Nama dan Identitas Penggugat dan Tergugat tidak terisi sesuai dengan Isi Berita Acara Gugatannya, yang akibatya nanti data yang tersaji tidak lengkap utuh . Hal ini segera ditindak lanjuti dengan sosialisasikan kepada pengguna e-court baik perorangan maupun Advokat/ pengacara tandasnya. (Tim_red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *