PROSEDUR PERKARA TAB

PROSEDUR BERPERKARA DI PEGADILAN AGAMA BREBES Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan? Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan […]
Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS I A. Pertama: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. Kedua: Pemohon/Penggugat […]
Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Brebes tentang Persyaratan Permintaan Produk Pengadilan Pada Pengadilan Agama Brebes Nomor : W11-A2/7203/HK.05/XII/2017 Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap […]
Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. 2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. 3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. 4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten […]
Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi
1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. 2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. 3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. 4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten […]
Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. 6. Majelis Hakim Tinggi […]
Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak : 1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. 3. Tahap persidangan: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus […]
Prosedur Persidangan

PROSEDUR PERSIDANGAN Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 2. Tahapan Persidangan: a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat […]
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), […]
Prosedur Pengajuan Perkara Tingkat Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasas i: 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 […]