Prosedur Permohonan Informasi
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI A. Umum Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam […]
Prosedur Perkara Prodeo
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. [button color href=”http://pa-brebes.go.id/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-dan-biaya-perkara-9″]Selengkapnya[/button]
Prosedur Berperkara

Prosedur Berperkara 1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan? 2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes? [button color href=”http://pa-brebes.go.id/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-dan-biaya-perkara-11″]Prosedur Berperkara Selengkapnya[/button]
Artikel Hukum
Artikel Hukum #. Peradilan Agama Menuju Sistem Peradilan Modern Resentator : Afif Zakiyudin dan Ihza MaulinaPeradilan Agama Menuju Sistem Peradilan Modern Resentator : Afif Zakiyudin dan Ihza Maulina #. Pesan Dan Apresiasi Mahkamah Agung Untuk 4 Lingkungan Peradilan Di Seluruh IndonesiaPesan Dan Apresiasi Mahkamah Agung Untuk 4 Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia #. […]
Tab 1
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. [button color href=”url”]Selengkapnya[/button]
Cara Memperoleh Informasi
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara […]